Kamis, 30 September 2010

STOP Ileggal Logging

Manusia, hewan dan tumbuhan adalah makhluk ciptaan Tuhan yang saling melengkapi. Hilangnya satu dari ketiga bagian tersebut akan menciptakan ketidakseimbangan di alam semesta.

Hutan terkenal sebagai paru-paru dunia. Hutan yang merupakan suatu pohon-pohon yang secara keseluruhan adalah persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Sulit untuk dibayangkan apa yang akan terjadi jika sampai Akhirnya pepohonan di hutan sampai gundul. Bukan hanya kelangsungan hidup manusia yang terganggu melainkan juga hewan-hewan yang hidup didalamnya.

Namun kerusakan hutan bukan lagi hal yang sulit untuk dibayangkan saat ini. Penebangan liar atau yang lebih dikenal dengan istilah Illegal logging saat ini menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan hutan, yang bukan hanya menghancurkan habitat hewan tapi juga kelangsungan bumi kita. Penebangan atau logging sebebarnya bukan hal yang salah, tetapi cara dan aturan untuk menebang itu yang harusnya diperhatikan.

Penebangan hutan atau logging sebenarnya bukan hal yang baru ada. Kegiatan ini sudah muncul sejak zaman dulu. Beberapa tokoh mengungkapkan sejarah mengenai penebangan hutan khususnya di Indonesia.

San afri awang mengatakan bahwa kegiatan penebangan hutan sudah terjadi di pulau Jawa sejak zaman kolonial Belanda dulu, namun itu bukan tahap pertama kegiatan. Raja-raja kerajaan yang berada didaerah pulau Jawa sudah melakukan penebangan untuk pembangunan. Tetapi kegiatan penebangan besar baru terjadi setelahnya.

VOC dan etnis-etnis Cina yang ada di pulau jawa mulai melakukan eksploitas hutan sejak tahun 1200an. Kegiatan penebangan ini sebenarnya hanya untuk memenuhan bahan pembuatan kapal laut. Saat VOC bangkrut baru wacana ketakutan kerusakan muncul di Belanda, Ratu Belanda saat itu memerintahankan Gubernur yang berkuasa Daendles, untuk membangun kembali hutan jati.

Sebenarnya apa itu illegal logging. Istilah illegal logging muncul ketika banyak terjadi penebangan-penebangan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap fungsi dan manfaat hutan.

Illegal logging dapat diartikan sebagai kegiatan penebangan hutan secara liar yang berarti tidak menggunakan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku dan mengabaikan kaidah silvikultur, yaitu sebuah kaidah yang membahas mengenai pembudidayaan pohon hutan.

Sebenarnya penyebab illegal logging adalah krisis ekonomi menyebabkan masyarakat sekitar hutan memanfaatkan hutan untuk keperluan mereka sendiri belum lagi ditunjang para pengusaha kehutanan yang ingin mendapat bahan baku murah dengan membeli dari para masyarakat itu. ditambah lemahnya penegakkan hukum yang membuat penebangan liar sulit diberantas.

Hariadi kartodiharjo mengatakan, sejak januari 2005 hutan di Indonesia terdegradasi hingga 59,7 juta hektar, lahan kritis menjadi 42,1 juta hektar dan hutan produksi yang tidak terolah sekitar 21,1 juta hektar.

Angka-angka ini akan terus bertambah bila tidak ada upaya keras masyarakat dan pemerintah untuk menanggulanginya atau mengusahakan untuk perbaikan. Tindakan nyata masyarakat untuk tidak dengan seenaknya merusak hutan harus mulai dipupuk sedini mungkin.

Peraturan yang melarang penebangan liar sebenarnya cukup banyak ada sekitar 150 peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan seperti UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan, UU nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, UU nomor 41 tahun1999 tentang kehutanan dan PP nomor 28 tahun 1985 tentang perlindungan hutan, belum lagi ditambah Inpres nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal.

Namun, menurut beberapa sumber peraturan dan undang-undang ini masih belum cukup untuk menindak para pelaku penebangan liar. Sehingga dapat-dapat bencana alam mulai terasa saat ini

Banjir yang muncul dimusim hujan atau panas yang menyengat dimusim kemarau adalah tanda betapa hutan sangat besar manfaatnya bagi kita semua.

Penanaman kembali atau reboisasi, adalah cara yang paling sederhana untuk membangun kembali ekosistem hayati kita yang telah rusak. Banyak Negara-negara yang saat ini juga menaruh perhatian besar terhadap perbaikan hutan. Karena kerusakan hutan bukan hanya berakibat bagi satu Negara tapi seluruh Negara didunia. Belum lagi ditambah pemanasan global yang melanda bumi. Sehingga hutan harus secepatnya di bangun kembali atau hutan terakhir yang kita lihat hanya ada sebatas gambar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.